Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 90
Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan, penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, penyidik BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil
menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna
pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam
waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sejak dilakukan penyitaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 91
Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima
pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan
Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk
kepentingan
pembuktian
perkara,
kepentingan
pengembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
kepentingan
pendidikan
dan
pelatihan,
dan/atau
dimusnahkan.
Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang
berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang
telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan
negeri setempat.
Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam
waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan
berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan
tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala
kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri
setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu yang sama.