Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 72
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
dilaksanakan oleh penyidik BNN.
Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan
dan
pemberhentian
penyidik
BNN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BNN.
BAB XII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 73
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 74
Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan
dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna
penyelesaian secepatnya.
Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan
tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding,
tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana
mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus
dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 75
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:
melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta
keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;