Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang
Pasal 70
BNN mempunyai tugas:
menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
mencegah
dan
memberantas
penyalahgunaan
dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia
dalam
pencegahan
dan
pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi
sosial
pecandu
Narkotika,
baik
yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
memberdayakan
masyarakat
dalam
pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan
masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik
regional maupun internasional, guna mencegah dan
memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan
terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenang.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.