Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 67
  1. BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi.
  2. Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan:
    1. bidang pencegahan;
    2. bidang pemberantasan;
    3. bidang rehabilitasi;
    4. bidang hukum dan kerja sama; dan
    5. bidang pemberdayaan masyarakat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian


Pasal 68
  1. Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 69
Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah strata 1 (satu);
  5. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika;
  6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
  7. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  9. tidak menjadi pengurus partai politik; dan
  10. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.