Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mencegah penyalahgunaan Narkotika;
mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam
penyalahgunaan
Narkotika,
termasuk
dengan
memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan
Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai
lanjutan atas;
mendorong dan menunjang kegiatan penelitian
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan; dan
meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis
bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 61
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala
kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum
diedarkan;
produksi;
impor dan ekspor;
peredaran;
pelabelan;
informasi; dan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.