Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mencegah penyalahgunaan Narkotika;
  2. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;
  3. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
  4. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    2. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    3. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
    4. produksi;
    5. impor dan ekspor;
    6. peredaran;
    7. pelabelan;
    8. informasi; dan
    9. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.