Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat
dilaksanakan untuk:
menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 45
Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan
Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan
baku Narkotika.
Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi
tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada
kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan,
ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau
kemasannya.
Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada
kemasan Narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 46
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.