Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
    1. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
    2. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
    3. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
  2. Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VII
LABEL DAN PUBLIKASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
  1. Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.
  2. Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya.
  3. Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada kemasan Narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.