Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
    1. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
    2. apotek;
    3. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
    4. rumah sakit; dan
    5. lembaga ilmu pengetahuan.
  2. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
    1. rumah sakit pemerintah;
    2. pusat kesehatan masyarakat; dan
    3. balai pengobatan pemerintah tertentu.

Pasal 41
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Penyerahan


Pasal 43
  1. Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
    1. apotek;
    2. rumah sakit;
    3. pusat kesehatan masyarakat;
    4. balai pengobatan; dan
    5. dokter.
  2. Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
    1. rumah sakit;
    2. pusat kesehatan masyarakat;
    3. apotek lainnya;
    4. balai pengobatan;
    5. dokter; dan
    6. pasien.
  3. Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.