Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
apotek;
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
rumah sakit; dan
lembaga ilmu pengetahuan.
Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
rumah sakit pemerintah;
pusat kesehatan masyarakat; dan
balai pengobatan pemerintah tertentu.
Pasal 41
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyerahan
Pasal 43
Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
apotek;
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
balai pengobatan; dan
dokter.
Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
apotek lainnya;
balai pengobatan;
dokter; dan
pasien.
Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.