Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.


Bagian Kedua
Penyaluran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
  1. Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  2. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
  1. Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
    1. pedagang besar farmasi tertentu;
    2. apotek;
    3. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
    4. rumah sakit.