Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika
dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat
dan Makanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 37
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 38
Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bagian Kedua Penyaluran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 39
Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi,
pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus
penyaluran Narkotika dari Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 40
Industri Farmasi tertentu hanya
dapat menyalurkan Narkotika kepada:
pedagang besar farmasi tertentu;
apotek;
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan