Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
peringatan;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan; atau
pencabutan izin.
BAB V IMPOR DAN EKSPOR
Bagian Kesatu Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang
besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai
importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin
kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin
sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
untuk
melaksanakan
impor
Narkotika.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor
dari Menteri untuk setiap kali melakukan impor Narkotika.
Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil audit Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana
kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan
Narkotika.
Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dalam
jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemerintah negara pengekspor.