Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 13
Jasa penyiaran terdiri atas:
jasa penyiaran radio; dan
jasa penyiaran televisi.
Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengga-rakan oleh:
Lembaga Penyiaran Publik;
Lembaga Penyiaran Swasta;
Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Bagian Keempat Lembaga Penyiaran Publik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14
Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak
komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik
Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara
Republik Indonesia.
Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga
Penyiaran Publik lokal.
Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik
Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati,
atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan
dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah
dan/atau masyarakat.
Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia
dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan
dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3
(tiga) orang.
Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik
mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.