Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan
kelayakan secara terbuka.
Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Anggota KPI berhenti karena:
masa jabatan berakhir;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 11
Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e, yang bersangkutan digantikan oleh anggota
pengganti sampai habis masa jabatannya.
Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh
Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh
Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPI.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, serta tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.