Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
  2. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
  3. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang.
  2. Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.
  3. Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  4. KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
  6. Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
    1. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
    6. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
    7. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;
    8. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
    9. bukan pejabat pemerintah; dan
    10. nonpartisan.