ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga
penyiaran dan industri terkait;
memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan
seimbang;
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan,
serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan
penyiaran; dan
menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia
yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Pasal 9
Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah
berjumlah 7 (tujuh) orang.
Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.
Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI
Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli
sesuai dengan kebutuhan.
Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang
setara;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam
bidang penyiaran;
tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an
media massa;