Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
  3. Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.


Bagian Kedua
Komisi Penyiaran Indonesia


Pasal 7
  1. Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
  2. KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
  3. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
  4. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Pasal 8
  1. KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
  2. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
    1. menetapkan standar program siaran;
    2. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
    3. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
    4. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
    5. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
  3. KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
    1. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
    2. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;