Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan
untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan
pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan
membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi
penyiaran.
Bagian Kedua Komisi Penyiaran Indonesia
Pasal 7
Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur
hal-hal mengenai penyiaran.
KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah
dibentuk di tingkat provinsi.
Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya,
KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi.
Pasal 8
KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi
aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
menetapkan standar program siaran;
menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku
penyiaran;
mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran;
memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran serta standar program siaran;
melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah,
lembaga penyiaran, dan masyarakat.
KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak
dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;