Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal 4
Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol
dan perekat sosial.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati
diri bangsa;
meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat
dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan
lingkungan hidup;
mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang
sehat di bidang penyiaran;
mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat,
mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam
era globalisasi;
memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
memajukan kebudayaan nasional.
BAB III PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 6
Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.