Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
  2. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
  1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
  3. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  4. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
  6. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
  7. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
  8. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
  9. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
  10. memajukan kebudayaan nasional.


BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN


Bagian Pertama
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.