Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang
dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang
angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik
dan sumber daya alam terbatas.
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran
komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan
penyiaran
nasional
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan,
fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan
cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah
kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama
mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat
dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan
dunia internasional.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden atau Gubernur.
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat
independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud
peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan
oleh
negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan
penyiaran.
BAB II ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.