Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
teguran tertulis;
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
pembatasan durasi dan waktu siaran;
denda administratif;
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
BAB IX PENYIDIKAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 56
Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
BAB X KETENTUAN PIDANA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 57
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);