Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan
tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan
penyelenggaraan penyiaran nasional.
Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi,
dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi
dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang
merugikan.
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 53
KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan
kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan
menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan
kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan
menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.
Pasal 54
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat
(2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.