KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang
mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku
penyiaran.
KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang
bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf e.
KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.
KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan
penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga
Penyiaran yang terkait.
Pasal 51
KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan
dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti
benar.
Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang
dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku
penyiaran.