Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
  1. Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.
  2. Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran.
  3. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
  4. Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
  5. Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.
  6. Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.
  7. Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
  8. Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.


Bagian Kesembilan
Sensor Isi Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.


BAB V
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
  1. Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
  2. Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada :
    1. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    2. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.
  3. KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
  4. Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
    1. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
    2. rasa hormat terhadap hal pribadi;
    3. kesopanan dan kesusilaan;
    4. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
    5. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
    6. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
    7. penyiaran program dalam bahasa asing;
    8. ketepatan dan kenetralan program berita;
    9. siaran langsung; dan
    10. siaran iklan.
  5. KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.