Antar lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan opini.
Bagian Keempat Kegiatan Jurnalistik
Pasal 42
Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima Hak Siar
Pasal 43
Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib
mencantumkan hak siar.
Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
disebutkan secara jelas dalam mata acara.
Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam Ralat Siaran
Pasal 44
Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran
dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan,
atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari
24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak
memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada
kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.