Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Antar lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan opini.


Bagian Keempat
Kegiatan Jurnalistik

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Kelima
Hak Siar

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
  2. Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
  3. Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
  4. Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Keenam
Ralat Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
  1. Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
  2. Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.