Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 38
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila
diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.
Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
Pasal 39
Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa
aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks
Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam
Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi paling
banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara
berbahasa asing yang disiarkan.
Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk
khalayak tunarungu.
Bagian Ketiga Relai dan Siaran Bersama
Pasal 40
Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga
penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari
lembaga penyiaran luar negeri.
Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang berasal
dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dibatasi.
Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga
penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya
dibatasi.
Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga
penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.