Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan
KPI;
rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan
khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh
Pemerintah atas usul KPI.
Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran
diberikan oleh Negara melalui KPI.
Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari
kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan
penyiaran melalui kas negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan
penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 34
Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun;
izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
masing-masing dapat diperpanjang.
Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran,
lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling
lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib
melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada
pihak lain.
Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena :
tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau
wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa
pemberitahuan kepada KPI;
dipindahtangankan kepada pihak lain;
melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah
adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis
masa izin dan tidak diperpanjang kembali.