Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
    1. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
    2. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
    3. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
    4. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
  2. Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
  3. Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
  4. Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
    1. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
    2. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
  2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dapat diperpanjang.
  3. Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
  5. Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena :
    1. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
    2. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
    3. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
    4. dipindahtangankan kepada pihak lain;
    5. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
    6. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.