Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan :
tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan
bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai
kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang
meliputi
budaya,
pendidikan,
dan
informasi
yang
menggam-barkan identitas bangsa.
Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan
yang keberadaan organisasinya:
tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan
komunitas internasional;
tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau
golongan tertentu.
Pasal 22
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh
dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas
tersebut.
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber
pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang
sah dan tidak mengikat.
Pasal 23
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana
awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan
dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Pasal 24
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata
tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain
terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga
Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan
pedoman dan ketentuan yang berlaku.