Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran
Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah
siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang
menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara
Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta
antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta
jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung,
dibatasi.
Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan
nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran
televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan
penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan
kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun
oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 19
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
siaran iklan; dan/atau
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 20
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Bagian Keenam Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 21
Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk
badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu,
bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar
rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani
kepentingan komunitasnya.