Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari :
iuran penyiaran;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
sumbangan masyarakat;
siaran iklan; dan
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib
membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan
hasilnya diumumkan melalui media massa.
Bagian Kelima Lembaga Penyiaran Swasta
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat
komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya
hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran
Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17
Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan
pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari
modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per
seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua)
pemegang saham.
Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada
karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.