Halaman ini telah diuji baca
- 12 -
- Cukup jelas
- Pasal 56
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Berdasarkan ketentuan ini maka dalam menetapkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Agung dapat menyeleksi hakim yang bertugas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
- Ayat (1)
- Pasal 57
- Cukup jelas
- Pasal 58
- Cukup jelas
- Pasal 59
- Cukup jelas
- Pasal 60
- Cukup jelas
- Pasal 61
- Cukup jelas
- Pasal 62
- Yang dimaksud dengan "hukum acara pidana yang berlaku" adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan untuk pemeriksaan kasasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang