Halaman ini telah diuji baca
- 11 -
- Pasal 45
- Cukup jelas
- Pasal 46
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "prosedur khusus" adalah kewajiban memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (1)
- Pasal 47
- Cukup jelas
- Pasal 48
- Cukup jelas
- Pasal 49
- Cukup jelas
- Pasal 50
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "dilakukan secara bersamaan" adalah dihitung berdasarkan hari dan tanggal yang sama dimulainya penyidikan.
- Ayat (1)
- Pasal 51
- Cukup jelas
- Pasal 52
- Cukup jelas
- Pasal 53
- Cukup jelas
- Pasal 54
- Cukup jelas
- Pasal 55