Halaman ini telah diuji baca
- 10 -
- Pasal 33
- Cukup jelas
- Pasal 34
- Cukup jelas
- Pasal 35
- Cukup jelas
- Pasal 36
- Cukup jelas
- Pasal 37
- Cukup jelas
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan" dalam ketentuan ini antara lain, kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (1)
- Pasal 39
- Cukup jelas
- Pasal 40
- Cukup jelas
- Pasal 41
- Yang dimaksud "lembaga penegak hukum negara lain", termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan badan-badan khusus lain dari negara asing yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
- Pasal 42
- Cukup jelas
- Pasal 43
- Cukup jelas
- Pasal 44
- Cukup jelas