Halaman ini telah diuji baca
- 9 -
- Cukup jelas
- Pasal 27
- Cukup jelas
- Pasal 28
- Cukup jelas
- Pasal 29
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf d
- Cukup jelas
- Huruf e
- Cukup jelas
- Huruf f
- Cukup jelas
- Huruf g
- Cukup jelas
- Huruf h
- Cukup jelas
- Huruf i
- Yang dimaksud dengan "jabatan lainnya" misalnya komisaris atau direksi, baik pada Badan Usaha Milik Negara atau swasta.
- Huruf j
- Yang dimaksud dengan "profesinya", misalnya advokat, akuntan publik, atau dokter.
- Huruf k
- Cukup jelas
- Huruf a
- Pasal 30
- Cukup jelas
- Pasal 31
- Yang dimaksud dengan "transparan" adalah masyarakat dapat mengikuti proses dan mekanisme pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pasal 32
- Cukup jelas