Halaman ini telah diuji baca
- 8 -
- Ketentuan dalam Pasal ini mengatur mengenai tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 17
- Cukup jelas
- Pasal 18
- Cukup jelas
- Pasal 19
- Cukup jelas
- Pasal 20
- Cukup jelas
- Pasal 21
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "bekerja secara kolektif" adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Ayat (6)
- Cukup jelas
- Ayat (1)
- Pasal 22
- Cukup jelas
- Pasal 23
- Cukup jelas
- Pasal 24
- Cukup jelas
- Pasal 25
- Cukup jelas
- Pasal 26