Halaman ini telah diuji baca
- 6 -
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
- Pasal 7
- Cukup jelas
- Pasal 8
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Ketentuan ini bukan diartikan penyerahan fisik melainkan penyerahan wewenang, sehingga jika tersangka telah ditahan oleh kepolisian atau kejaksaan maka tersangka tersebut tetap dapat ditempatkan dalam tahanan kepolisian atau tahanan kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara untuk menempatkan tersangka di Rumah Tahanan tersebut. Lihat pula penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf i.
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (1)
- Pasal 9
- Cukup jelas
- Pasal 10
- Cukup jelas
- Pasal 11
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara", adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf a
- Pasal 12
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf a