Halaman ini telah diuji baca
- 3 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
|
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
|