Halaman ini telah diuji baca
- 26 -
pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok. |
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Pasal 68
Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Pasal 69
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
Pasal 70
Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
Pasal 71
|