Halaman ini telah diuji baca
- 17 -
untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pasal 41
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Pasal 42
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. |
Bagian Kedua
Penyelidikan
Bagian Kedua
Penyelidikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Pasal 43
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Pasal 44
|