Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 11 -

pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  1. mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
  1. Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
    1. Bidang Pencegahan;
    2. Bidang Penindakan;
    3. Bidang Informasi dan Data; dan
    4. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
  3. Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:
    1. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
    2. Subbidang Gratifikasi;
    3. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
    4. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
  4. Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
    1. Subbidang Penyelidikan;
    2. Subbidang Penyidikan; dan
    3. Subbidang Penuntutan.
  5. Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:
    1. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
    2. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
    3. Subbidang Monitor.
  6. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
    1. Subbidang Pengawasan Internal;
    2. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
  7. Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas