Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
- mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
- Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
|
- Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
- Bidang Pencegahan;
- Bidang Penindakan;
- Bidang Informasi dan Data; dan
- Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
- Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:
- Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Subbidang Gratifikasi;
- Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
- Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
- Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
- Subbidang Penyelidikan;
- Subbidang Penyidikan; dan
- Subbidang Penuntutan.
- Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:
- Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
- Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
- Subbidang Monitor.
- Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
- Subbidang Pengawasan Internal;
- Subbidang Pengaduan Masyarakat.
- Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas
|