Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 4 -

  1. Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
  2. Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
    1. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
    2. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
    perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
  3. Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
  4. Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.


BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA


Bagian Kesatu
Penganggaran dan Pembiayaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk: