Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
  2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
  3. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  4. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
    1. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
    2. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
    3. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
  5. Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.