menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga
pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam
pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
agar
tercapai
keadilan,
keseimbangan,
dan
keberkelanjutan; dan
meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya
Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam
pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
BAB III PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 5
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan:
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
antar-Pemerintah Daerah;
antarsektor;
antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat;
antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.