Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menggunakan cara dan metode yang merusak
padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf h;
melakukan
penambangan
pasir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
melakukan
penambangan
minyak
dan
gas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.
melakukan penambangan mineral sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf l.
tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh
alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan
timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1).
Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 74
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan/atau
tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 75
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (4).