Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat
susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung
jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan
keputusan
di
antara
berbagai
lembaga/instansi
pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber
daya atau kegiatan pembangunan di zona yang
ditetapkan.
Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk
satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi
untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil
pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di
setiap Kawasan perencanaan.
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1
(satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam
Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan
dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan
sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan
jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut
HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari
perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan,
serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan
tertentu.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya
untuk
menjamin
keberadaan,
ketersediaan,
dan
kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai dan keanekaragamannya.