melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum
adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
memperoleh
informasi
berkenaan
dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak
yang berwenang atas kerugian yang menimpa
dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
menyatakan
keberatan
terhadap
rencana
pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka
waktu tertentu;
melaporkan
kepada
penegak
hukum
atas
pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
yang
merugikan
kehidupannya;
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang merugikan kehidupannya; serta
memperoleh ganti kerugian.
Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berkewajiban:
memberikan
informasi
berkenaan
dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
menyampaikan
laporan
terjadinya
bahaya,
pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat
desa.