Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 58
Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
  1. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
  2. kelestarian lingkungan hidup;
  3. kemanfaatan dan efektivitas; serta
  4. lingkup luas wilayah.

Pasal 59
  1. Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik.
  3. Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang.
  4. Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 60
  1. Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
    1. memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan HP-3;
    2. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;