Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 58
Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
kelestarian lingkungan hidup;
kemanfaatan dan efektivitas; serta
lingkup luas wilayah.
Pasal 59
Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan mitigasi
bencana
terhadap
kegiatan
yang
berpotensi
mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau
nonstruktur/nonfisik.
Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 60
Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan HP-3;
memperoleh kompensasi karena hilangnya akses
terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk
memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;