Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 58
Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
  1. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
  2. kelestarian lingkungan hidup;
  3. kemanfaatan dan efektivitas; serta
  4. lingkup luas wilayah.

Pasal 59
  1. Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik.
  3. Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang.
  4. Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 60
  1. Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
    1. memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan HP-3;
    2. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;