Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh gubernur.

Pasal 55
  1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasi oleh dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
  2. Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
    2. perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan masyarakat;
    3. program akreditasi skala kabupaten/kota;
    4. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan daerah; serta
    5. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil skala kabupaten/kota.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh bupati/walikota.


BAB X
MITIGASI BENCANA


Pasal 56
Dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil terpadu, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan melaksanakan bagian yang memuat mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis, tingkat, dan wilayahnya.

Pasal 57
Mitigasi bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.