Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur oleh gubernur.
Pasal 55
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan secara
terpadu
yang
dikoordinasi
oleh
dinas
yang
membidangi kelautan dan perikanan.
Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap
pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
terpadu;
perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan
masyarakat;
program akreditasi skala kabupaten/kota;
rekomendasi
izin
kegiatan
sesuai
dengan
kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan
daerah; serta
penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil skala
kabupaten/kota.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur oleh bupati/walikota.
BAB X MITIGASI BENCANA
Pasal 56
Dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil terpadu, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan melaksanakan bagian yang memuat mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis, tingkat, dan wilayahnya.
Pasal 57
Mitigasi bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.