Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam
satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh
batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan
arus.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan
pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal,
rawa payau, dan laguna.
Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan
berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial,
dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah
Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai
sektor kegiatan.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan
yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian
lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
nasional.
Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati
bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan
telah ditetapkan status hukumnya.
Zonasi
adalah
suatu
bentuk
rekayasa
teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya
dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung
sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah
kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan
pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan
strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan
indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat
nasional.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan
disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada
Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh
dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.