Untuk
meningkatkan
kualitas
perencanaan
dan
implementasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil,
Pemerintah
melakukan
penelitian
dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pengembangan
sumber
daya
manusia
di
bidang
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
Pemerintah
mengatur,
mendorong,
dan/atau
menyelenggarakan
penelitian
dan
pengembangan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk
menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan
dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi
dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi
atau budaya lokal.
Pasal 43
Penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan pengembangan swasta, dan/atau perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak, kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh Pemerintah dinyatakan tidak untuk dipublikasikan.
Pasal 45
Setiap orang asing yang melakukan penelitian di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib terlebih
dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau
badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Setiap orang asing yang melakukan penelitian di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus
menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.