Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Reklamasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
  2. Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan:
    1. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
    2. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
    3. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
  3. Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keenam
Larangan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
  1. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
  2. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
  3. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
  4. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
  5. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  6. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;