Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari
badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan
basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun,
gumuk pasir, estuaria, dan delta;
pengaturan akses publik; serta
pengaturan untuk saluran air dan limbah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Rehabilitasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 32
Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib
dilakukan
dengan
memperhatikan
keseimbangan
Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
pengayaan sumber daya hayati;
perbaikan habitat;
perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan
berkembang secara alami; dan
ramah lingkungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 33
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak
langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur
dengan Peraturan Presiden.