Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
  2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
  3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
  4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
  5. pengaturan akses publik; serta
  6. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Rehabilitasi


Pasal 32
  1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
  2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. pengayaan sumber daya hayati;
    2. perbaikan habitat;
    3. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
    4. ramah lingkungan.

Pasal 33
  1. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden.