Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari
badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan
basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun,
gumuk pasir, estuaria, dan delta;
pengaturan akses publik; serta
pengaturan untuk saluran air dan limbah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Rehabilitasi
Pasal 32
Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib
dilakukan
dengan
memperhatikan
keseimbangan
Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
pengayaan sumber daya hayati;
perbaikan habitat;
perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan
berkembang secara alami; dan
ramah lingkungan.
Pasal 33
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak
langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur
dengan Peraturan Presiden.