Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
  2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
  3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
  4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
  5. pengaturan akses publik; serta
  6. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Rehabilitasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
  1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
  2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. pengayaan sumber daya hayati;
    2. perbaikan habitat;
    3. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
    4. ramah lingkungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden.