Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menetapkan:
kategori Kawasan Konservasi;
Kawasan Konservasi nasional;
pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi;
dan
hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian
tujuan tersebut.
Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi ilmiah.
Pasal 29
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
Zona inti;
Zona pemanfaatan terbatas; dan
Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.
Pasal 30
Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak besar dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 31
Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai
yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik,
hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan
budaya, serta ketentuan lain.
Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan: