Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  2. Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:
    1. kategori Kawasan Konservasi;
    2. Kawasan Konservasi nasional; pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi; dan
    3. hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
  4. Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi ilmiah.

Pasal 29
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
  1. Zona inti;
  2. Zona pemanfaatan terbatas; dan
  3. Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.

Pasal 30
Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak besar dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Pasal 31
  1. Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.
  2. Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan: