Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 26
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27
  1. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Konservasi


Pasal 28P
  1. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk
    1. menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    2. melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
    3. melindungi habitat biota laut; dan
    4. melindungi situs budaya tradisional.
  2. Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
  3. Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
    1. sumber daya ikan;
    2. tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
    3. wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
    4. ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.