Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 26
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh
Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah
dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga Konservasi
Pasal 28P
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
diselenggarakan untuk
menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
melindungi habitat biota laut; dan
melindungi situs budaya tradisional.
Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
sumber daya ikan;
tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi,
mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain
adat tertentu; dan
ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap
perubahan.