Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sebagai wadah berkumpul dan berserikat, organisasi masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan untuk tercapainya keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan warga negara, serta menjaga keutuhan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;